1. PENDAHULUAN

Tantangan berat bagi bangsa-bangsa dunia, khususnya bangsa Indonesia dewasa ini adalah globalisasi (informasi dan komunikasi) yang penuh dengan perubahan dan tantangan.
Globalisasi disini dimaksudkan adalah proses perkembangan umat manusia dalam berbagai aspek (IPOLEKSOSBUDHANKAM) yang menerobos batas-batas etnik, batas-batas yuridis kenegaraan dan batas batas ideologis. Dalam arti yang lebih luas globalisasi merupakan transformasi sosial budaya yang mendunia (mengglobal) yang dapat merubah perilaku, gaya hidup dan struktur masyarakat menuju kearah kesamaan global, menembus batas-batas daerah, etnik, wilayah bahkan negara.

Sampai seberapa jauh batas-batas tradisional (kepribadian bangsa) betul-betul dapat diterobos oleh globalisasi, sangat tergantung pada perkembangan dan transformasi sosial budaya pada visi, misi dan sikap bangsa Indonesia dalam skala tingkat nasional.

Transformasi sosial budaya baru akan berlangsung sesuai dengan cita-cita kalau diantisipasi secara tepat dengan tindakan-tindakan yang memadai sedini mungkin.
Kekuatan utama dalam mengantisipasi sisi negatip era globalisasi adalah perkembangan pemikiran dan wawasan yang dapat melahirkan gagasan-gagasan alternative mengenai arah perubahan masyarakat, khususnya bidang ideologi, falsafah dan pandangan hidup bangsa itu sendiri.

2. PENDIDIKAN PANCASILA

Pendidikan pancasila mencakup:
a. Pancasila sebagai sistem filsafat
b. Pancasila sebagai dasar negara
c. Pancasila sebagai ideologi negara.
d. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan nasional.
e. Fungsi dan peranan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
f. Faktor kesejarahan nilai-nilai Pancasila
g. Perbedaan antara ajaran Pancasila dengan komunis
h. Konsep negara hukum Indonesia
i. Butir-butir dalam kelima sila dari Pancasila
j. Ideologi
k. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)

a. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Filsafat berasal dari kata phile = cinta, minat, mencari, dan Sophia = kebijaksanaan.

Hakikat filsafat dapat disebut sebagai ilmu atau sebagai metode.

Filsafat sebagai ilmu adalah ilmu pengetahuan yang dihimpun oleh manusia dengan budinya mengenai segala sesuatu yang dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan sebab-sebabnya yang terdalam (radikal) sampai pada akar-akarnya terutama dengan mengadakan refleksi dengan melakukan aktivitas budinya secara sadar.

Filsafat sebagai metode adalah cara berfikir senantiasa secara refleksif dengan mempergunakan budi meneliti ulang, menjajagi lagi apapun yang telah dilaksanakan dengan sadar.

b. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dalam hidup bersama tidak cukup hanya dengan relasi-relasi kemasyarakatan dan adat kebiasaan mereka saja, namun harus ada suatu kehendak umum dan kebulatan tekad yang menggerakkan mereka. Anggota-anggota masyarakat itu bergerak, berperilaku dan bersikap digerakkan oleh kehendak umum. Dalam kondisi ini rakyat menyatakan identitasnya yang selanjutnya identitas ini mengatasi fakta-fakta konkrit.

Bagi bangsa Indonesia, Dasar Negara Republik Indonesia yang benar dan sah adalah yang terdapat dalam Pembukaan (Preambule) UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

1) KETUHANAN YANG MAHA ESA;
2) KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB;
3) PERSATUAN INDONESIA;
4) KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN;
5) KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.




c. Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Ideologi berasal dari kata eidos (Yunani), Idea (Latin) yang berarti: pengertian, ide, gagasan. Logos (Yunani) berarti:ilmu. Ideologi berarti dapat dirumuskan sebagai seperangkat ide asasi mengenai manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup terutama dalam perjuangan nasional.
Ideologi mempunyai fungsi penting yaitu menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok atau kesatuan yang berpegang teguh pada ideologi itu. Sehingga ideologi itu menjadi sumber inspirasi dan sumber cita-cita hidup, pedoman, pola dan norma hidup bagi para warganya

Didalam kehidupan kelompok, masing-masing anggota kelompok yakin bahwa pandangan hidup kelompoknya merupakan suatu kebenaran sejauh yang dapat dipikirkan manusia, sehingga tumbuhlah falsafah hidup kelompok yang bersangkutan, kemudian berkembang menjadi pandangan hidup kelompok tersebut. Selanjutnya kehidupan berkelompok meningkat menjadi bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan demikian ideologi merupakan suatu kelanjutan atau konsekwensi logis dari pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, yang terdiri atas seperangkat tata nilai yang di-cita-citakan akan direalisasikan didalam kehidupan berkelompok.
Ideologi akan memberi stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju kearah yang dicita-citakan.

Bagi bangsa Indonesia, perkembangan tumbuhnya suatu ideologi bangsa secara teoritis dikukuhkan semenjak 18 Agustus 1945 yang diberi nama PANCASILA.

Sebagai ideologi yang secara efektif mampu menanggulangi setiap ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan), pada diri Pancasila termuat unsur-unsur:


Realitas:
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencerminkan realitas dan citra yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Idealitas:
Kadar idealisme yang terkandung didalam dirinya mampu menumbuhkan motivasi, yang pada suatu saat benar-benar akan dapat diwujudkan dalam kenyataan hidup, bukan sekedar utopi tanpa makna.

Fleksibilitas:
Pancasila terbuka bagi tafsir-tafsir baru, tidak terjerumus dalam jurang kemiskinan relevansi, tidak mandek dalam kebekuan dogmatis sehingga menjadi tetap fungsional, aktual, kontekstual dalam menyongsong setiap perkembangan jaman tanpa perlu kehilangan “Jati dirinya”.

Hubungan antar berbagai “Pandangan Hidup”

Dalam proses perumusannya, pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa (Ideologi Nasional) dan selanjutnya padangan hidup bangsa tersebut dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara (Ideologi Negara).
Tidak semua pandangan hidup masyarakat yang majemuk dapat diangkat sebagai pandangan hidup bangsa, karena ada proses seleksi secara sadar.

Bangsa, adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama mereka secara adil.

Negara, mengacu kepada kriteria yang ditetapkan pada Konvensi Montevideo tahun 1933, yang menentukan 3 syarat umum sebuah negara, yakni:
• Adanya rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi/negara itu.
• Wilayah yang permanent
• Pemerintah yang mampu melakukanhubungan internasional

Sedangkan Negara Kebangsaan harus ada tambahan sayarat lainnya, yaitu:
1. Kedaulatan, sebagai jiwa (soul) dari negara, yang bersifat: mutlak, abadi, utuh, tunggal, tak terpecah-pecah/terbagi-bagi, tertinggi
2. Adanya tekad dan semangat kebangsaan seluruh rakyat tersebut untuk membangun masa depannya secara bersama-sama sebagai satu bangsa. Poin ini merupakan intisari dari “Pandangan Hidup Bangsa”



Tujuan Bernegara

Bahwa tujuan bernegara dapat dilihat dari cara pandang, yaitu:
Sistem Feodal, bahwa tujuan bernegara adalah penguasaan atas tanah. Dalam keadaan seperti itu maka pemupukan kekayaan oleh penguasa (negara) menjadi tujuan utama, dan kekayaan yang melimpah pada penguasa (negara) akan tertumpah pada rakyatnya.
Sistem Demokrasi, bahwa tujuan bernegara ialah persamaan dan kebebasan. Di Eropa Barat mengutamakan kebebasan, sedangkan persamaan cukup dalam hukum. Di Eropa Timur (Komunis) yang diutamakan persamaan materinya, sedangkan kebebasannya di nomor duakan.

Tujuan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah untuk memenuhi kepentingan umum (res publika) yang diungkapkan sebagai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu yang mengandung unsur-unsur (alinea IV Pembukaan UUD 1945):
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah)
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan dan keadilan social

d. Pancasila sebagai Paradigma dalam Pembangunan Nasional.

Paradigma mengandung arti kerangka berpikir, penafsiran dari kata-kata, sehingga dalam melakukan uraian tentang paradigma pembangunan nasional haruslah dicarikan penafsiran dari Pancasila

Dengan demikian bicara tentang pembangunan nasional dengan landasan Pancasila, maka harus diketahui apa sebenarnya hakekat yang terkandung dalam sila-sila Pancasila serta bagaimana ide dasar Pancasila itu digunakan sebagai landasan dan penopang pembangunan nasional dibidang apapun.



e. Fungsi dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara mencakup:

1. Jiwa bangsa Indonesia.
2. Kepribadian bangsa.
3. Dasar Negara Republik Indonesia.
4. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
5. Perjanjian luhur.
6. Pandangan hidup yang mempersatukan bangsa.
7. Cita-cita dan tujuan bangsa.
8. Moral pembangunan.

f. Faktor Kesejarahan Nilai-Nilai Pancasila

Pada abad ke 7 s/d 16, bangsa Indonesia berada dalam periode yang sering disebut sebagai masa “Kerajaan Nusantara” yang ditandai dengan terdapatnya dua kerajaan besar, yaitu:
Sriwijaya (abad 7 s/d 12)
Majapahit (abad 13 s/d 16)
Kedua kerajaan tersebut telah mampu membawa Indonesia mencapai puncak kemegahannya sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta berperan penting di kawasan Asia Tenggara.

Pada waktu itu telah dikenal istilah “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua” (walaupun berbeda, satu jua adanya)

Mpu Tantular dalam bukunya “Sutasoma” yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke 14) ditemukan istilah “PANCASILA” yang diartikan sebagai perintah kesusilaan yang lima jumlahnya (Pancasila Krama) yang berisi lima larangan, untuk; 1) melakukan kekerasan, 2) mencuri, 3) berjiwa dengki, 4) berbohong, 5) mabuk akibat minuman keras.

Dengan kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, Prancis, Inggris, Belanda dan Jepang yang menggunakan tipu muslihat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maka berakhirlah periode kerajaan nusantara itu, dan mulailah periode penjajahan yang menindas dan menghisap kekayaan alamnya, yang merupakan periode penderitaan lahir-bathin.
Perlawanan terus diadakan, namun selalu mengalami kekalahan, karena perjuangan yang dilakukan bersifat lokal dan tidak ada persatuan dan kesatuan.
Akhirnya muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional dan berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata.

Pergerakan Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan tonggak awal perjuangan yang bersifat nasional yang terorganisir dan terbuka untuk semua golongan bangsa Indonesia.

Tekad perjuangan kemerdekaan itu lebih tegas lagi dengan “Sumpah Pemuda” 28 Oktober 1928, dengan Ikrar “ SATU NUSA, SATU BANGSA DAN MENJUNJUNG TINGGI BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA’.

Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, dengan diproklamirkannya “KEMERDEKAAN INDONESIA’,pada tanggal 17 Agustus 1945.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tercatat berbagai peristiwa dan pergolakan politik yang apabila dikaji secara mendalam, mempunyai tujuan akhir untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan menggantikannya dengan dasar/ideologi lain.
Peristiwa dan pergolakan itu diantaranya:
1. Pemberontakan PKI pertama tahun 1948 di Madiun.
2. Kemacetan Sidang Konstituante selama tiga tahun tidak berhasil melaksanakan tugasnya, karena adanya pikiran untuk mengganti Pancasila dengan dasar negara lain. Kemelut itu diakhiri dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dengan menyatakan berlakunya kembali UUU 1945.
3. Pemberontakan DI/TII.
4. Pemberontakan PRRI/Permesta (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Pembangunan Rakyat Semesta) tahun 1958.
5. Pemberontakan PKI kedua tahun 1965, dengan G.30.S/PKI.

Rintangan-rintangan lainnya dengan menjadikan Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan paham dan ideology lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, misalnya:
Memberi arti kepada Pancasila sebagai Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)
Sosialisme Indonesia sebagai Marxisme yang diterapkan di Indonesia
Masing-masing kekuatan politik, golongan atau kelompok memberi arti sempit kepada Pancasila untuk keuntungan dan kepentingannya sendiri.

Dengan melihat latar belakang sejarah tersebut, maka perlu kesadaran akan perlunya pengamalan Pancasila untuk menyongsong pembangunan masa depan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yang meliputi:
1. Penanaman nilai kepribadian dalam pembangunan
2. Mempersiapkan pergantian generasi
3. Babak pembangunan
4. Ikut dalam perkembangan dunia
5. Perwujudan Pancasila sebagai panggilan sejarah.

g. Perbedaan antara Ajaran Pancasila dengan Komunis

1. Ciri-ciri pokok ajaran Pancasila:
a). Mengajari manusia mengimani Tuhan, sebagai pencipta alam semesta beserta isinya
b). Adanya penghargaan terhadap manusia sebagai pribadi yang berbudi luhur dan berbudaya, dkl. Menghormati HAM
c). Mengajarkan cinta bangsa dan tanah air yang diimbangi dengan cinta sesama manusia dalam kerangka keluarga besar umat manusia

d). Prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan (pemungutan suara dimungkinkan)

e). Mendorong individu berperan secara proaktif dalam proses produksi


f). Mengajarkan kebahagiaan batin dan material (keseimbangan hidup)

2. Ciri-ciri pokok ajaran Komunis:
a). Ateis, tidak mengimani Tuhan dan tidak menganggap ada Tuhan. Keberadaan Tuhan terserah kepada manusia (Tuhan ada kalau ia berfikir Tuhan ada, dan sebaliknya….)

b). Tidak menghargai manusia sebagai individu (tidak memperbolehkan manusia menguasai alat-alat produksi)
c). Mengajarkan teori perjuangan/pertentangan kelas (proletariat melawan kapitalis dan tuan tanah). Lenin, 1919-1921 membersihkan kaum kapitalis, Stalin,1927 membersihkan kaum feodal/tuan tanah.

d). Doktrin komunis, revolusi terus menerus.

e). Memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur, tanpa kelas, semua orang sama.

f). Dalam dunia politik menganut system politik satu partai (tidak ada partai oposisi)

Dari cirri-ciri kedua ajaran tersebut, tidak mungkin dapat dipersekutukan.

h. Konsep Negara Hukum Indonesia.

Prinsip pokok negara hukum (Rechtsstaat) yang merupakan pilar utama penyanggah berdiri tegaknya satu negara modern, Indonesia sebagai
negara hukum, secara formal mengandung unsur-unsur sbb.:
1. Supremasi hukum (supremacy of law)
2. Persamaan dalam hukum (equality before the law)
3. Asas legalitas (due process of law)
4. Pembatasan kekuasaan
5. Organ-organ eksekutif independen (BI, POLRI, TNI, Kejaksaan, Komisi HAM, KPU, Komisi Penyiaran, Lembaga Ombudsman, dll)
6. Peradilan bebas tidak memihak
7. Peradilan Tata Usaha Negara
8. Peradilan Tata Negara (constitutional court) Mahkamah Konstutusi.
9. Perlindungan HAM
10. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat)
11. Bersifat sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat) meningkatkan kesejahteraan umum.
12. Transparansi dan kontrol sosial.

i. Butir-Butir dalam Kelima Sila dari Pancasila
Untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan keseharian, kelima sila dalam Pancasila dapat dirinci kedalam 45 butir, sbb.:



1. Ketuhanan Yang Maha Esa

1). Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2). Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME, sesuai dengan agama daan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3). Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama yang berbeda-beda..
4). Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama
5). Agama adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan YME yang dipercayai dan diyakininya.
6). Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
7). Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME kepada orang lain.




2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

1). Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan YME.
2). Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dsb.
3). Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4). Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
5). Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6). Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
7). Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
8). Berani membela kebenaran dan keadilan.
9). Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10). Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

1). Mampu menempatkan persatuan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan
2). Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
3). Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4). Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
5). Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6). Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
7). Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.

1). Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2). Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3). Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4). Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5). Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6). Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7). Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
8). Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9). Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
10). Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1). Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2). Mengembangkan sikap adil terhadap sesame
3). Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4). Menghormati hak orang lain.
5). Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6). Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7). Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
8). Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum
9). Suka bekerja keras.
10). Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11). Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan social


J. IDEOLOGI

Ideologi adalah semacam skema interpretasi umum dari sekumpulan ide atau gagasan yang digunakan untuk menilai situasinya sendiri dan situasi orang-orang lain.
Ideologi digunakan untuk menunjuk sistem ide, kepercayaan ataupun sikap yang mendasari pandangan hidup sesuatu kelompok kelas atau masyarakat tertentu
Ideologi menjelaskan berbagai pandangan dan perasaan tentang masalah-masalah yang paling hakiki dalam kehidupan manusia ditengah-tengah masyarakatnya.
Ideologi diidentikkan dengan kebutuhan-kebutuhan kelompok elite tertentu untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka dengan cara meraasionalkan apa yang disebut ideologi tersebut melalui serangkaian teori yang tidak sesuai dengan kepentingan umum

Fungsi dan Peranan Ideologi

Ideologi dipandang tidak sekedar rangkaian ide yang saling berkaitan, tetapi dianggap sebagai suatu sarana untuk menciptakan kondisi tertentu yang bisa membantu keberhasilan.
Pada dasarnya individu-individu tidak pernah menganut satu ideologi saja, karena ideologi itu merupakan kumpulan gagasan-gagasan dimana setiap anggota/individu mempunyai pendapat, kesukaan dan menentukan pilihannya sendiri.

Sistem Ideologi (dalam politik)

a. Liberalisme
b. Radikalisme
c. Konservatisme
d. Sosialisme
e. Komunisme
f. Marxisme
g. Leninisme
h. Fasisme

a. Liberalisme

Memberi nilai yang tinggi kepada individu yang otonom yang menguasai segala-galanya.
Akal pikiran menduduki tempat yang terpenting
Individu tidak boleh dihalangi
Perkembangan masyarakat harus dibiarkan berjalan dengan bebas
Tidak ada paksaan atau campur tangan dari atas

Agar kemajuan dapat dicapai dengan sebaik-baiknya, maka kekuasaan juga diperlukan yaitu yang dipegang oleh negara

b. Radikalisme

Mengandung kritik tajam terhadap tata masyarakat liberalisme dimana terdapat begitu banyak ketidakadilan dan kemiskinan (orang kaya mempunyai kesalahan besar)
Memberi pusat perhatian tertinggi kepada kesamaan individu
Bersifat cenderung anti agama
Menjurus kearah rasa benci yang hebat
Kekuasaan politik dan kekerasan memainkan peranan penting
Penuh harapan memandang kemasa depan yang diciptakan oleh tangan manusia

c. Konservatisme

Lebih melihat dengan rasa nostalgia kemasa lalu dengan mempertahankan tatanan kehidupan yang sudah ada, tanpa perubahan sedikitpun.
Ideologi lainnya (liberalisme & radikalisme) dianggap sebagai upaya memutus diri dengan masa lalu
Tidak suka kepada masyarakat industri modern
Hormat kepada tradisi dan tata sosial yang telah tumbuh sepanjang sejarah
Perlu adanya kekuasaan hirarkis
Perlunya agama sebagai unsur pengikat
Biasanya berasal dari daerah pertanian

d. Sosialisme
Sosialisme secara sederhana adalah sebuah sistem organisasi sosial dimana harta benda dan pemasukan/pendapatan menjadi obyek dari kontrol sosial
Sosialisme merupakan teori atau sistem organisasi sosial dimana sumber kekayaan negara dinikmati bersama oleh seluruh rakyat secara sama rata.
Sosialisme adalah ajaran atau paham kenegaraan dan ekonomi yang berusaha supaya harta benda, industri dan perusahaan menajdi milik negara.


e. Komunisme
Praktek pelaksanaan ajaran komunis (primitip/kuno ataupun modern) paling tidak mengungkap salah satu kombinasi dari beberapa hal berikut ini :
Penolakan situasi dan kondisi masa lampau baik secara tegas maupun tidak Analisa yang cenderung negative terhadap situasi dan kondisi yang ada
Berisi resep perbaikan untuk masa depan Rencana-rencana tindakan berorientasi dalam jangka pendek. Dalam konteks ekonomi, komunis dinyatakan sebagai suatu masyarakat yang diorganisir berdasarkan prinsip-prinsip :
• Hak milik umum atas semua alat-alat produksi
• Hak milik perseorangan/pribadi dihapus total atau dibatasi
• Persamaan dalam distribusi barang/jasa untuk
keperluan hidup
Secara teoritis dapat diwujudkan dalam pemerintahan demokratis maupun dictatorial dalam konteks politik, komunisme diidentikkan dengan model pemerintahan satu partai yang memerintah dengan cara-cara dictator.

f. Marxisme

Marxisme sebagai satu ajaran filsafat dan doktrin revolusioner serta kaitannya dengan gerakan komunisme, didasari kerangka historis Marxisme itu sendiri.
Tokoh dibalik Marxisme ini adalah :
• Karl Marx (1818-1883)
• Friedrich Engels (1820-1895)
Yang disebut juga sebagai tokoh yang mengembangkan akar-akar komunisme dalam pengertian yang sekarang ini.

Pokok –pokok pikiran :
• Suatu tingkat kemajuan akan bisa dicapai dengan jalan menghancurkan hal-hal yang lama.
• Perubahan-perubahan pemikiran, sifat bahkan perubahan masyarakat berlangsung melalui tiga tahap, yaitu :
 Tesis (affirmation)
 Antitesis (negation)
 Sintesis (unification)



g. Leninisme

Lenin, pendiri Partai Bolsheviks menyajikan suatu interpretasi orisinil terhadap Marxisme yang kemudian dikenal dengan Marxisme-Leninisme
Unsur-unsur revolusioner ajaran Leninisme :
• Mengharap hancurnya kapitalisme
• Revolusi yang menggunakan kekuatan cara sistematis untuk mempercepat proses pembangunan
• Untuk mencapai komunisme dilalui dengan dua tahap, yaitu :

 Sosialisme akan terwujud dengan adanya penghapusan hak milik perseorangan disertai penciptaan masyarakat tanpa kelas.
 Pencapaian peningkatan produktivitas melalui perencanaan terpusat disertai penerapan teknologi modern akan mampu memberikan pemenuhan kebutuhan masing-masing orang


h. Fasisme

Berasal dari bahasa Italia “Fascio” dan Latin “Fasces” yang merupakan symbol kekuasaan pada jaman Romawi kuno sebagai gerakan politik. Fasisme (berkuasa dari tahun 1922 s/d 1943) muncul di Itali setelah PD I yang diorganisir oleh Benito Mussolini sejak tahun 1919 dengan ajaran-ajaran moralisme ideal, yaitu :
 Anggota masyarakat harus lebih mementingkan tugas dan kewajibannya daripada hanya menuntut hak semata-mata
 Lebih menuntut kebajikan daripada sekedar memenuhi kesenangan /kebutuhan pribadi.
 Hakekat Fasisme adalah kepercayaan dan instink dan bukannya akal atau ajaran
 Lebih menyukai kekerasan
 Menolak demokrasi, liberalisme, sosialisme, marxisme maupun kapitalisme
 Cenderung nasionalisme dan imperialisme
 Negara berdiri diatas semua individu dan diatas segala-galanya
 Kebebasan individu dibatasi
 Bukan ideologi yang bersifat dogmatis dan kaku, tetapi luwes sebagai kenyataan darurat sesuai suasana dalam masyarakat dan negara.
 Negara melakukan pengawasan mutlak atas kehidupan individu, pendidikan, ekonomi dll.
 Hak milik perorangan dipertahankan sepanjang pemakaiannya diletakkan dibawah kekuasaan negara.
 Pertentangan kelas tidak dibenarkan dan berbagai pemogokan ditindas.

Secara historis, ajaran Fasis ini lahir dari keterlibatan Italia pada PD I. Ternyata diluar perkiraan, Italia banyak memerlukan waktu dan biaya serta tidak memperoleh keuntungan seperti yang diharapkan.

Akhirnya terjadi berbagai ekses dalam kehidupan masyarakat dan negara berupa :

 Struktur ekonomi rusak parah
 Sistem demokrasi semakin tersendat
 Parlemen tidak berhasil melaksanakan tugas- tugasnya dengan memuaskan
 Munculnya berbagai organisasi dan gerakan politik yang bersifat illegal
 Munculnya kekhawatiran masuknya komunisme (biasanya lebih berhasil dalam situasi seperti ini


k.DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
(HAM)

DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari bahasa Latin “Demos=rakyat, cratos = kekuasaan “
“kekuasaan oleh rakyat”
Istilah ini bersifat universal, namun isi dan perwujudannya bisa berbeda-beda dari negara yang satu ke negara yang lain.

Hal itu disebabkan oleh :
 Perbedaan kultur setiap bangsa
 Hakikatnya yang dinamis.

Perkataan demokrasi yang dikenal dewasa ini tidak saja mengacu pada sistem pemerintahan, tetapi juga sistem penataan kehidupan : ekonomi, kebudayaan, pendidikan, industri, dll.

Prinsip prinsip dasar demokrasi :

1. Persamaan kesempatan bagi setiap orang untuk mengembangkan potensi-potensi :fisik, intelektual, moral, spiritual dsb
2. Hormat terhadap nilai-nilai luhur manusia. Kesejahteraan manusia jauh lebih penting daripada tujuan manapun
3. Hormat terhadap hak-hak sipil dan kebebasan. Kebebasan individu dan sosial mengacu pada kemampuan manusia untuk menentukan sendiri apa yang harus dilakukannya dalam hidup ini. Dengan kebebasan, manusia dapat berprakarsa untuk menempuh langkah-langkah terbaik demi pengembangan diri dan masyarakatnya. Namun agar tidak mengarah kepada anarki sosial, harus ada batas-batas berupa : disiplin diri, pengendalian diri yang berasal dari hati nurani, kesadaran serta tanggung jawab, hormat terhadap kebutuhan hak dan nilai-nilai luhur sesamanya.
4. Fair Play. Tidak mengambil keuntungan dari kelemahan orang lain. Kita memperoleh rasa hormat dengan menunjukkan rasa hormat.

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dengan kata lain :
 Manusia memiliki HAM karena ia manusia
 HAM tidak tergantung pada keberadaan suatu negara dan tidak dapat dihilangkan oleh negara
 HAM tidak kehilangan kekuatan moralnya hanya karena tidak diakui oleh pihak yang berkuasa

Kewajiban untuk menghormati HAM yang tidak dapat diganggu gugat, telah diakui oleh hampir semua negara sejak Deklarasi HAM PBB yang dikeluarkan pada tahun 1948.

Antara demokrasi dan HAM merupakan dua isu yang mempunyai hubungan yang sangat erat, karena paling kurang demokrasi merupakan sistem politik yang mendukung upaya manusia untuk mewujudkan keadilan, kebebasan dan kesetiakawanan sosial.Dalam masyarakat demokratis berlaku keyakinan bahwa kebenaran akhirnya dapat ditemukan melalui pertukaran gagasan dan pendapat yang terbuka, karena nilai orang lain akan lebih mudah dipahami.

Kewajiban asasi merupakan kewajiban politik negara untuk memenuhi apa-apa yang menjadi hak-hak asasi manusia, meskipun hak-hak itu tidak dapat dituntut oleh tiap-tiap individu secara hukum. Dalam era global, makin banyak bangsa yang merasa berkepentingan dengan demokrasi dan HAM. Namun demikian penegakan demokrasi dan HAM hanya dapat terwujud dengan baik kalau semua pihak mau mengupayakannya secara serius.











BAB II

UUD 1945


1. Hukum Dasar

Hukum dasar ialah peraturan hukum yang menjadi dasar berlakunya seluruh peraturan dalam suatu negara, yang merupakan:
• Sumber hukum tertinggi bagi produk-produk hukum dan kebijaksanaan.
• Sarana pengawas (kontrol) bagi berlakunya semua peraturan dalam negara, apakah produk-produk hukum yang lebih rendah yang sedang berlaku sesuai atau tidak dengan UUD 1945.

Hukum dasar meliputi dua macam, yaitu:

a. Hukum dasar tertulis (UUD/Konstitusi).
b. Hukum dasar tidak tertulis (konvensi).

A. Hukum dasar tertulis (UUD/Konstitusi)

Hukum dasar tertulis ialah peraturan hukum yang menjadi dasar berlakunya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara, yang menurut sifat dan fungsinya, adalah:

 Rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah.
 Hukum yang pokok dan tertinggi, yang merupakan sumber hukum tertinggi, bagi produk-produk hukum dan kebijaksanaan.
 Sarana pengawas (kontrol) bagi berlakunya semua peraturan dalam negara, apakah produk-produk hukum yang lebih rendah yang sedang berlaku sesuai atau tidak dengan UUD.
 Mengikat.
 Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
 Pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara.
 Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
 Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
 Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat/system demokrasi) kepada organ negara.
 Simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
 Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation).
 Simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony).
 Sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control).
 Sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).

B. Hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi)

Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, yang mencakup:

 Merupakan kebiasaan yang berulangkali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
 Tidak bertentangan dengan UUD (Konstitusi) dan berjalan sejajar.
 Diterima oleh seluruh rakyat.
 Bersifat sebagai pelengkap bagi aturan-aturan yang tidak terdapat dalan UUD.
 Hanya terjadi pada tingkat nasional.

2. Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung/memuat pokok-pokok adanya cita-cita luhur bangsa Indonesia yang menjadi jiwa dan semangat serta pendorong ditegakkannya kemerdekaan melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, dalam bentuk Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan dasar PANCASILA.

Oleh karena itu antara Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan, yang tidak dapat diubah oleh siapapun juga. Karena mengubah Pembukaan UUD 1945 sama artinya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Makna Pembukaan UUD 1945 bagi perjuangan Bangsa Indonesia,adalah :

• Merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia
• Sumber Motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
• Cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional
• Mengandung makna dan nilai-nilai yang universal dan lestari

Makna Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945

Alinea Pertama :
Keteguhan dan kekuatan pendirian serta tekad untuk merdeka dan bersama bangsa lain menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Alinea Kedua :
• Kebanggaan dan penghargaan terhadap perjuangan bangsa Indonesia selama itu.
• Adanya kehendak dan harapan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
• Kemerdekaan bukan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan pembangunan bangsa.

Alinea Ketiga :
• Bahwa kemerdekaan itu diberkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
• Mendambakan kehidupan yang seimbang antara materiil dan spiritual serta kehidupan dunia dan akhirat.
• Motivasi spiritual yang luhur, agar menjadi kekuatan moral, etik dalam mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional.

Alinea Keempat :
• Fungsi dan tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
• Bentuk negara Indonesia adalah Republik
• Negara RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat.
• Dasar negara Indonesia adalah Pancasila
• Negara Indonesia adalah negara yang tertib berdasarkan konstitusi dan hukum.

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945

Pokok Pikiran Pertama :
Bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah, karena merupakan masyarakat yang integral yang diliputi semangat satu bangsa kekeluargaan, gotong royong dan usaha bersama.

Pokok Pikiran Kedua :
Bahwa manusia Indonesia dan negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menikmati dan menciptakan keadilan sosial.

Pokok Pikiran Ketiga :
Kedaulatan berada ditangan rakyat Indonesia

Pokok Pikiran Keempat :
Mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.

Keempat pokok pikiran tersebut adalah PANCASILA itu sendiri.

3. Hubungan antara Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran (dasar negara-Pancasila) dan batang tubuh merupakan penjabaran lebih lanjut dalam pasal-pasal dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.



4 . Perubahan (Amandemen) UUD 1945

Dimulainya era reformasi tahun 1998, seiring terjadinya pergantian kepemimpinan nasional (Berhentinya Soeharto sebagai Presiden pada tanggal 21 Mei 1998), muncul suasana kehidupan nasional yang lebih demokratis, sehingga membuka peluang dari berbagai kalangan masyarakat dan kekuatan sosial politik yang memunculkan wacana dan tuntutan agar dilakukan perubahan terhadap UUD 1945.

Tuntutan perubahan UUD 1945 itu didasarkan atas pandangan bahwa:

 Belum cukup memuat aturan dasar bagi penyelenggaraan negara yang demokratis, modern, dan sejahtera lahir-batin.
 Tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dapat lebih mantap dan mudah untuk dicapai.

Hasil kerja monumental MPR.RI Periode 1999-2004, adalah dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945. Disebut demikian karena dalam sejarah konstitusi Indonesia sejak disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai tahun 1998 tidak pernah terjadi perubahan UUD 1945. (UUDS 1950, Konstitusi RIS 1950-1959 adalah pergantian UUD 1945)

Agar perubahan UUD 1945 mempunyai arah yang jelas serta tidak mengubah hal-hal fundamental yang telah dilakukan oleh para pendiri negara (the founding fathers) atau para perumus UUD 1945 dalam wadah BPUPKI dan PPKI, maka Fraksi-fraksi di MPR RI merumuskan pedoman dasar, yang terwujud dalam bentuk lima kesepakatan dasar, yaitu:

(1). Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
(2). Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
(3). Mempertegas sistem pemerintahan Presidensial.
(4). Penjelasan UUD 1945 ditiadakan, serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal.
(5). Perubahan dilakukan dengan cara “Adendum”


5. Hasil Perubahan/Amandemen UUD 1945

Mengingat perubahan UUD 1945 yang dilakukan MPR RI menerapkan cara adendum, maka susunan UUD 1945 setelah perubahan, terdiri dari:

(1). UUD 1945, Naskah asli
(2). Perubahan Pertama UUD 1945 (Sidang Umum MPR RI, 19 Oktober 1999)
(3). Perubahan Kedua UUD 1945 ( Sidang Tahunan /ST. MPR RI ,18 Agustus 2000)
(4). Perubahan Ketiga UUD 1945 ( ST MPR RI, 9 Nopember 2001)
(5). Perubahan keempat UUD 1945 (ST. MPR RI, 10 Agustus 2002)

Kemudian rapat Paripurna MPR RI menyepakati penyusunan UUD 1945 dalam “Satu Naskah” sebagaimana terdapat dalam “UUD Negara RI tahun 1945 dalam Satu Naskah’

6. Perubahan UUD 1945, mencakup:

a. Batang Tubuh UUD 1945:

Sebelum perubahan:
16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan, ada Penjelasan.
Sesudah perubahan:
21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal Aturan Tambahan, Penjelasan dihapus.

b. Pengalihan paham “Supremasi MPR’ ke “Supremasi Konstitusi”

Sebelum:
Kedudukan MPR sangat tinggi dengan kekuasaan sangat besar sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, meliputi:

 Anggota DPR, perwakilan politik, dipilih langsung.
 Utusan Daerah, ditetapkan oleh DPRD Propinsi.
 Utusan Golongan, diangkat oleh Presiden


Sesudah:
Konstitusi menempati kedudukan tertinggi, yaitu kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

c. Pengukuhan “Checks and Balances antar cabang kekuasaan negara.

Sebelum:
MPR menempati kedudukan lebih tinggi dibanding lembaga negara lainnya dengan kekuasaan sangat besar (super body) sehingga tidak bisa dikontrol oleh lembaga, pihak atau siapapun juga.
Lembaga Negara: MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK, MA.

Setelah:
Berbagai lembaga disebut sebagai Lembaga Negara dengan kedudukan sejajar dan sederajad, yang dapat menjalankan fungsi saling kontrol dan saling mengimbangi (checks and balances).
Lembaga Negara: MPR, DPR, DPD, MA, BPK, Presiden, MAHKAMAH KONSTITUSI, Komisi Yudisial

d. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Sebelum:
Presiden dan Wakil Presiden secara tersendiri dipilih oleh MPR

Setelah:
Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket, dipilih langsung oleh rakyat.

e. Pembatasan Kekuasaan Presiden

Sebelum:
Periode masa jabatan Presiden tidak dibatasi.

Sesudah:
 Periode masa jabatan presiden maksimal hanya untuk dua periode saja.
 Tidak lagi memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
 Pengangkatan pejabat public (Panglima TNI. Kapolri) dengan memperhatikan pertimbangan atau dengan persetujuan DPR.
 Pemberian amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
 Pemberian grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

7. Konsepsi tentang negara hukum (Rechtsstaat)

Konsepsi tentang negara hukum (Rechtsstaat) yang menggunakan istilah “The rule of law” yang berlaku pada jaman sekarang, mengandung 12 prinsip pokok yang merupakan pilar-pilar utama berdiri tegaknya satu negara modern, didasarkan atas:

(1). Supremasi hukum (supremacy of law);
(2). Persamaan dalam hukum (equality before the law);
(3). Asas legalitas (Due process of law);
(4). Pembatasan kekuasaan;
(5). Organ-organ eksekutif, independent;
(6). Peradilan bebas dan tidak memihak;
(7). Peradilan Tata Usaha Negara;
(8). Peradilan Tata Negara (Constitutional court);
(9). Perlindungan Hak Asasi Manusia;
(10). Bersifat Demokratis;
(11). Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare state);
(12). Transparansi dan kontrol sosial.



FE.UPDM(B),JAKARTA

3 komentar:

  1. The best casino in the world, ranked - Dr. Maryland
    The best casino in the 속초 출장마사지 world, ranked: 안산 출장안마 Casino Games, Video Poker, Table Games, Table Games, 성남 출장마사지 and a 서산 출장마사지 Poker Room 김해 출장안마 for everyone.

    ReplyDelete
  2. Virtual Goods can never be redeemed for actual money, items, or some other item of monetary value from Company or some other get together. You understand that you 1xbet have no any|you do not have any} right or title in Virtual Goods other than the extent of your restricted license. No matter what device may be} using to play – just choose any slot among our free online slot games, and use it as long as|so long as} you need.

    ReplyDelete

 
Top